Kuliah Umum FH Universitas Warmadewa Bahas Transformasi Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif KUHP Baru
Sabtu, 11 April 2026
Denpasar, warmadewa.ac.id — Fakultas Hukum Universitas Warmadewa menyelenggarakan kuliah umum bertema “Transformasi Hukum Pidana Indonesia Perspektif UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” pada Sabtu (11/04/2026) di Ruang Jayasingha Mandapa, Gedung FH Unwar.
Kuliah umum ini menghadirkan narasumber utama, Prof. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D., Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, yang membawakan materi “Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Pengaturan Tindak Pidana dan Pemidanaan dalam Peraturan Daerah Pasca KUHP Baru”. Kegiatan ini dipandu oleh moderator Dr. Simon Nahak, S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum, Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya kesiapan akademisi dan mahasiswa dalam memahami perubahan mendasar dalam KUHP baru. Ia menyampaikan, “KUHP baru bukan sekadar perubahan norma, tetapi merupakan refleksi dari perkembangan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Oleh karena itu, mahasiswa hukum harus mampu memahami, mengkritisi, dan mengawal implementasinya agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.”
Ia juga menambahkan bahwa transformasi hukum pidana menuntut adanya adaptasi tidak hanya dari aspek regulasi, tetapi juga dari pola pikir para penegak hukum dan akademisi. “Perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai ruang dialektika ilmiah. Di sinilah mahasiswa diasah untuk tidak hanya memahami teks hukum, tetapi juga konteks sosial yang melatarbelakanginya. KUHP baru harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat sistem hukum nasional yang lebih responsif, humanis, dan berkeadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dekan FH Unwar menekankan pentingnya sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum dalam mengawal implementasi KUHP baru. “Kami berharap lulusan Fakultas Hukum tidak hanya siap secara teoritis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan integritas dalam menerapkan hukum di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. Dalam pemaparannya, Prof. Widhiana Suarda menegaskan bahwa KUHP baru menuntut penyesuaian seluruh ketentuan pidana, termasuk dalam Peraturan Daerah, serta membuka ruang bagi pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat dengan pendekatan yang lebih restoratif.
Jumat, 10 Oktober 2025
Forum Mahasiswa Islam Unwar Gelar PKMM 2025 di Pondok Jaka Sangeh
Kamis, 16 Oktober 2025
Universitas Warmadewa Pimpin Kolaborasi Ilmiah Global Lewat Forum Internasional WUICACE 2025
Rabu, 24 Desember 2025
Unwar Kukuhkan Prof. Sujana Sebagai Guru Besar Tetap Ke-17
Kamis, 12 Februari 2026